PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN...
Pasal 2
(1) Lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan mengacu pada:
a. rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota; atau b. rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (2) Gubernur DKI Jakarta atau bupati/wali kota setempat MENETAPKAN zonasi lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang dimuat dalam rencana detail tata ruang kabupaten/kota. (3) Dalam hal rencana detail tata ruang kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, penetapan zonasi lokasi pendirian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dilakukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
