PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN...
Pasal 14
(1) Perjanjian kerja sama usaha pemasokan Barang antara pemasok dengan Pelaku Usaha Toko Swalayan dan Perjanjian sewa menyewa atau jual beli antara Pusat Perbelanjaan dan pemilik atau penyewa ruangan usaha di dalam Pusat Perbelanjaan harus dibuat dalam bahasa INDONESIA dan dalam mata uang rupiah serta berdasarkan hukum INDONESIA. (2) Dalam hal perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pihak asing, perjanjian kerja sama ditulis juga dalam bahasa asing atau bahasa inggris.
