PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGEMBANGAN, PENATAAN, DAN PEMBINAAN...
Pasal 12
Perjanjian kerja sama antara Pemasok dengan department store harus memuat Persyaratan Perdagangan yang memenuhi ketentuan: a. tidak memberlakukan biaya Persyaratan Perdagangan; dan b. Pemasok barang ke department store hanya dikenakan biaya margin dan dapat dikenakan tambahan biaya-biaya lain sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
