PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-9-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 26A
Surveyor yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5C ayat (3) dikenakan sanksi pencabutan penetapan sebagai Surveyor atas impor B2.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 November 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2011
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 697
www.djpp.depkumham.go.id
www.djpp.depkumham.go.id
