PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Pasal 5
(1) Kedelai yang diimpor oleh Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta dalam Program SHK ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan kebutuhan Kedelai nasional yang direkomendasikan oleh Tim SHK dan telah diputuskan dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri bidang Ekonomi. (2) Perusahaan Umum BULOG, koperasi dan/atau swasta dalam melakukan impor kedelai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan impor Kedelai. (3) Ketentuan mengenai impor Kedelai diatur tersendiri dengan Peraturan Menteri.
