PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 23-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang PROGRAM STABILISASI HARGA KEDELAI
Pasal 15
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri dengan mempertimbangkan usulan dari menteri teknis terkait.
