PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN...
Pasal 9
(1) Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan Persetujuan Impor dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.
