PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN...
Pasal 6
Penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang.
