PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN...
Pasal 4
(1) Impor Hewan dan Produk Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan penetapan sebagai IT-Hewan dan Produk Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP.
