PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN...
Pasal 39
Pengecualian dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini harus dengan persetujuan Menteri setelah berkoordinasi dengan instansi terkait.
