Pasal 29
IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor dicabut apabila perusahaan: a. terbukti melanggar ketentuan pencantuman label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan/atau ketentuan kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19; b. tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sebanyak 3 (tiga) kali; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. terbukti mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen IT- Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor; dan/atau d. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan IT-Hewan dan Produk Hewan, Persetujuan Impor, atau Persetujuan Ekspor.
