PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-5-2013 Tahun 2013 tentang KETENTUAN IMPOR DAN EKSPOR HEWAN...
Pasal 24
(1) Ekspor Hewan dan/atau Produk Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat Persetujuan Ekspor dari Menteri. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Koordinator dan Pelaksana UPP untuk dan atas nama Menteri.
