Pasal 21
(1) Verifikasi atau penelusuran teknis impor daging potongan primer (prime cuts) segar dingin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), meliputi data atau keterangan mengenai: a. Negara dan pelabuhan asal muat; b. Pos tarif atau nomor HS dan uraian produk; c. Jenis dan volume; d. Waktu pengapalan; e. Pelabuhan tujuan; f. Certificate of Health; g. Kehalalan produk bagi yang dipersyaratkan; h. Kesesuaian antara harga pasar yang berlaku saat pembelian dengan harga yang tercantum pada invoice; dan i. Kesesuaian karakteristik daging dengan sertifikasinya. (2) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dalam penyelesaian kepabeanan di bidang impor. (3) Atas pelaksanaan verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surveyor memungut imbalan jasa dari IT- Hewan dan Produk Hewan yang besarannya ditentukan dengan memperhatikan azas manfaat.
