PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 9
Hak Akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bagi Eksportir lembaga atau badan usaha dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui e- SKA dan mengunggah hasil pindai/scan asli dokumen: a. Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha dari kementerian teknis/lembaga pemerintah non kementerian/instansi; b. Tanda Daftar Perusahaan; dan c. Nomor Pokok Wajib Pajak.
