PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 7
(1) Eksportir yang merupakan orang perseorangan dapat mengajukan Hak Akses kepada IPSKA. (2) Eksportir yang merupakan lembaga atau badan usaha hanya dapat mengajukan Hak Akses kepada: a. IPSKA sesuai dengan domisili lembaga atau badan usaha; atau
b. IPSKA terdekat, dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dipenuhi.
