PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 22-m-dag-per-3-2015 Tahun 2015 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 17
(1) Dalam hal masih terdapat keraguan atas tanggapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor dapat mengajukan permohonan kunjungan verifikasi kepada Direktur.
(2) Kunjungan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur. (3) Pelaksanaan kunjungan verifikasi oleh otoritas yang berwenang di negara tujuan ekspor harus didampingi oleh pejabat IPSKA terkait dan Eksportir yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan kunjungan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didampingi oleh pejabat di Direktorat Fasilitasi Ekspor dan Impor.
