PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
Pasal 24
Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 501) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/7/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Impor Jagung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1172), dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
