Pasal 20
(1) Impor Jagung yang merupakan: a. barang pribadi penumpang dan/atau awak sarana pengangkut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; b. barang kiriman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan; c. barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan jumlah paling banyak sama dengan jumlah pada saat diekspor yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Ekspor Barang; d. barang pelintas batas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dengan perjanjian bilateral perdagangan lintas batas, dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Impor Jagung yang merupakan: a. barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; b. barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; c. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA; d. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan/atau e. barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, harus mendapatkan persetujuan dari Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
