PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
Pasal 17
Importir Jagung yang telah dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Impor tidak dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor kembali selama 2 (dua) tahun dan dimasukkan ke dalam daftar importir dalam pengawasan.
