PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Jagung
Pasal 15
Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sebanyak 2 (dua) kali, dikenai sanksi penangguhan penerbitan Persetujuan Impor selama 3 (tiga) bulan.
