Pasal 13
(1) Pemeriksaan atas pemenuhan persyaratan impor Jagung dilakukan setelah melalui Kawasan Pabean. (2) Persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Persetujuan Impor. (3) Importir Jagung harus membuat pernyataan secara mandiri (self declaration) yang menyatakan telah memenuhi persyaratan impor Jagung sebelum barang impor tersebut digunakan, diperdagangkan, dan/atau dipindahtangankan. (4) Importir Jagung harus menyampaikan pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara elektronik melalui http://inatrade.kemendag.go.id dengan
mencantumkan nomor Pemberitahuan Impor Barang (PIB). (5) Importir Jagung wajib menyimpan dokumen persyaratan impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) paling sedikit 5 (lima) tahun untuk keperluan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
