PERMENDAG
Berlaku
Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-8-2011 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59/M-DAG/PER/12/2009 TENTANG LEMBAGA CONTOH STANDAR KARET INDONESIA
regulation_id: "PERMEN_21-m-dag-per-8-2011_2012" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-8-2011 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59/M-DAG/PER/12/2009 TENTANG LEMBAGA CONTOH STANDAR KARET INDONESIA" year: "2012" number: "21-m-dag-per-8-2011" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-21-m-dag-per-8-2011-2012" frbr_uri: "/akn/id/act/permendag/2012/21-m-dag-per-8-2011" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permendag-no-21-m-dag-per-8-2011-tahun-2012" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-8-2011 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 59/M-DAG/PER/12/2009 TENTANG LEMBAGA CONTOH STANDAR KARET INDONESIA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-21-m-dag-per-8-2011-2012
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59/M- DAG/PER/12/2009 tentang Lembaga Contoh Standar Karet INDONESIA diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (4), ayat (5), ayat (6), Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 5 ayat (1) yang semula disebutkan nomenklatur Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan diubah menjadi Direktorat Standardisasi Kementerian Perdagangan.
- Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) yang semula disebut nomenklatur Kepala Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan diubah menjadi Direktur Standardisasi Kementerian Perdagangan.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (8) yang semula disebutkan nomenklatur Pusat Standardisasi Departemen Perdagangan, Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Mutu Barang Departemen Perdagangan diubah menjadi Direktorat Standardisasi Kementerian Perdagangan, Pusat Pengawasan Mutu Barang Kementerian Perdagangan.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (2) yang semula disebutkan nomenklatur Departemen Perdagangan diubah menjadi Kementerian Perdagangan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2011 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MARI ELKA PANGESTU
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
