Pasal 5
(1) Setiap impor Besi atau Baja oleh IP-Besi atau Baja
atau IT-Besi atau Baja harus dilakukan verifikasi
atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh
Surveyor di pelabuhan muat sebelum dikapalkan.
(2) Verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh
Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencakup jenis barang, klasifikasi barang/Pos
Tarif/HS 10 (sepuluh) digit, jumlah, dan pelabuhan
tujuan.
(3) Hasil verifikasi atau penelusuran teknis impor oleh
Surveyor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan ke dalam bentuk Laporan Surveyor
2009, No.205
(LS) untuk digunakan sebagai dokumen pelengkap
pabean dalam penyelesaian kepabeanan dibidang
impor.
(4) Seluruh beban biaya verifikasi atau penelusuran
teknis impor yang dilakukan oleh Surveyor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung
oleh IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang
bersangkutan.
(5) Ketentuan verifikasi atau penelusuran teknis impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
terhadap Besi atau Baja yang diimpor atau Besi atau
Baja yang dimasukkan ke tempat lain dalam daerah
pabean dari Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas serta Tempat Penimbunan Berikat
oleh:
a. IP-Besi atau Baja di bidang industri otomotif
dan komponennya, industri elektronika dan
komponennya, industri galangan kapal dan
komponennya serta industri alat besar dan
komponennya;
b. IP-Besi atau Baja atau IT-Besi atau Baja yang
telah mendapatkan penetapan sebagai Importir
Jalur Prioritas oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Departemen Keuangan;
c. Industri Pengguna (user) yang memiliki Surat
Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) melalui
fasilitas User Specific Duty Free Scheme
(USDFS) atau fasilitas skema lainnya yang
telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan
perjanjian
Internasional
(bilateral/regional/multilateral)
yang
melibatkan Pemerintah Republik Indonesia
yang memuat ketentuan mengenai impor Besi
atau Baja;
d. Perusahaan
yang
telah
memiliki
Surat
Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) yang
masih berlaku melalui fasilitas Bea Masuk
Ditanggung Pemerintah (BM-DTP);
2009, No.205
e. Perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama
Minyak dan Gas Bumi (Kontraktor KKS
Migas),
perusahaan
Kontrak
Karya
Pertambangan,
perusahaan
pelaksana
Pembangunan dan Pengembangan Industri
Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan
Umum,
dan
perusahaan
pelaksana
Pembangunan
dalam
rangka
Pelayanan
Kepentingan Umum kegiatan usaha hilir
Minyak dan Gas Bumi.
- Diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6 A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6 A
(1) Besi atau Baja asal impor yang dikeluarkan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta dari Tempat Penimbunan Berikat yang akan dimasukkan ke tempat lain dalam daerah pabean berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini. (2) Besi atau Baja asal impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan verifikasi atau penelusuran teknis impor terlebih dahulu oleh Surveyor di kawasan tempat barang dimaksud.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
