Pasal 5
BAB 4 — PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI
(1) Dalam penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Gubernur harus: a. melakukan sinkronisasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan menjamin kegiatan Dekonsentrasi dilaksanakan secara efektif dan efisien; dan b. menjamin terwujudnya koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan. (2) Gubernur memberitahukan kepada DPRD berkaitan dengan penyelenggaraan sebagian urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3). (3) Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) berpedoman pada norma, standar, prosedur, kriteria, dan kebijakan Pemerintah serta keserasian, kemanfaatan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.
