PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 21-m-dag-per-4-2017 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan...
Pasal 17
BAB 11 — SANKSI
(1) OPD Provinsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 dikenakan sanksi berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Dalam hal ditemukan adanya penyimpangan dari hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6), OPD Provinsi dikenakan sanksi berupa penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya. (3) Sanksi penghentian alokasi pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
