Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2025
Pembukaan
IMPOR – BAHAN KIMIA – BERBAHAYA – TAMBANG - KEBIJAKAN 2025 PERMENDAG NO. 20 TAHUN 2025, BN 2025 / NO. 453, 20 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BAHAN KIMIA, BAHAN BERBAHAYA, DAN BAHAN TAMBANG
ABSTRAK
bahwa untuk memperkuat efektivitas pengendalian impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang, perlu mengatur kembali kebijakan dan pengaturan impor bahan kimia, bahan berbahaya dan bahan tambang; bahwa kebijakan dan pengaturan impor bahan kimia, bahan berbahaya, dan bahan tambang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 1994; UU No. 10 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 85 Tahun 2015; PP No. 83 Tahun 2010; PP No. 28 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2023; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 40 Tahun 2021; PP No. 41 tahun 2021; PERPRES No. 168 Tahun 2024; PERMENDAG No. 6 Tahun 2025; PERMENDANG No. 16 Tahun 2025.
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha. Bahan adalah zat atau benda yang dari mana sesuatu dapat dibuatkan darinya, atau Barang yang dibutuhkan untuk membuat sesuatu. Bahan Kimia adalah zat atau benda yang dari mana sesuatu dapat dibuat darinya, ayau Barang yang dibutuhkan untuk membuat sesuatu. Bahan Berbahaya adalah zat, Bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan/atau iritasi. Bahan Tambang adalah sumber daya alam yang berupa mineral, logam, dan Bahan galian yang dieksploitasi untuk berbagai keperluan manusia, sepeti industri, konstruksi, dan energi. Tempat Penimbun Berikat yang selanjutnya disingkat TPB adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun Barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk. Bahan Kimia, Bahan Berbahaya, dan Bahan Tambang yang diatur impornya terdiri atas: a. Bahan baku pelumas; b. semen clinker dan semen; c. intan kasar; d. prekursor non farmasi; e. minyak bumi dan gas bumi; f. nitrocellulose (NC); g. Bahan peleda (handak) untuk industri komersial; h. Bahan perusak lapisan ozon (BPO); i. Bahan Berbahaya (B2); j. Hidrofluorokarbon (HFC); dan k. Bahan kimia tertentu (BKT).
Impor Bahan Kimia, bahan Berbahaya, dan Bahan tambang berupa: a. Bahan
baku pelumas; b. semen clinker dan semen; c. minyak bumi dan gas bumi; dan d.
Bahan kimia tertentu (BKT), ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan
pengaturan Impor.
CATATAN
: - Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. IT, IP, dan/atau PI yang telah
diterbitkan oleh Dirktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum
berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai
dengan massa berlakunya berakhir; b. PI Komplementer Bahan Peledak yang
telah diterbitkan oleh oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku
sampai dengan masa berlakunya berakhir dan dapat dilakukan perubahan
dan/atau perpanjanhgan sesuai edngan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor. Petunjuk
teknis pelaksanaan peraturan Menteri perdagangan yang mengatur mengenai
ketentuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
Lampiran: 196 hlm
Peraturan Menteri ini berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
