PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS PERSETUJUAN TIPE
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi persetujuan tipe terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan yang diproduksi di dalam negeri sebelum beredar di pasar atau yang berasal dari Impor sebelum memasuki wilayah Republik INDONESIA.
