Pasal 6
(1) Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW. (2) Untuk dapat mengajukan permohonan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir harus memiliki Hak Akses. (3) Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh dengan melakukan registrasi melalui SINSW dan mengunggah hasil pindai dokumen asli paling sedikit berupa: a. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Nomor Induk Kependudukan, untuk Importir yang merupakan orang perseorangan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak, untuk Importir yang merupakan Badan Usaha Milik Negara dan Yayasan; atau c. NIB dan Nomor Pokok Wajib Pajak, untuk Importir yang merupakan koperasi dan badan usaha. (4) Dalam hal dokumen persyaratan Hak Akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah non kementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW.
