PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 55
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 228 (dua ratus dua puluh delapan) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
