Pasal 48
(1) Jenis Barang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Importir yang tidak melakukan kewajiban pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor dalam dokumen Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 terhadap Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengajukan dokumen Pemberitahuan Pabean Impor. (3) Terhadap pengawasan kewajiban pencantuman Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Laporan Surveyor, dilakukan pemeriksaaan terhadap kesesuaian pencantuman Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor dalam dokumen Pemberitahuan Pabean oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perlindungan konsumen dan tertib niaga.
