PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2021 tentang KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
Pasal 45
(1) Dalam hal terjadi gangguan yang mengakibatkan Sistem INATRADE dan/atau SINSW tidak berfungsi, pengenaan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan, pengaktifan kembali, dan pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 39, dilakukan secara manual oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Pengenaan sanksi admnistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Importir dengan
tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.
