Pasal 38
Sanksi administratif berupa: a. rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf a dapat dicabut; b. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf b, Pasal 36, dan Pasal 37 huruf a dapat diaktifkan kembali; c. rekomendasi penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf c dan Pasal 37 huruf e dapat dicabut; d. penangguhan penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf a dan Pasal 37 huruf d dapat dicabut; atau e. pembekuan surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b dan Pasal 37 huruf c dapat diaktifkan kembali, dalam hal Importir:
a. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 atau Pasal 31 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak:
- tanggal rekomendasi pembekuan NIB yang berlaku sebagai API diberikan;
- tanggal pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Impor diberlakukan; atau 3) tanggal rekomendasi penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis diberikan. b. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan; c. telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembekuan diberlakukan; d. telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan oleh penyidik; atau e. terbukti tidak bersalah atau dibebaskan dari segala tuntutan hukum berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
