Pasal 35
(1) Importir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW.
(2) Apabila Importir yang sudah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Impor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Importir dikenai sanksi administratif berupa: a. penangguhan penerbitan surat keterangan untuk pengecualian Impor berikutnya selama 6 (enam) bulan, untuk surat keterangan yang berlaku satu kali pengiriman; atau b. pembekuan surat keterangan, untuk surat keterangan yang berlaku lebih dari satu kali pengiriman.
