Pasal 29
(1) Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P setelah mendapat Persetujuan Impor dari Direktur Jenderal atas nama Menteri. (2) Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini, kecuali ketentuan Pasal 3 ayat (5) dan ayat (6). (3) Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapatkan Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan dari kewajiban memiliki Persetujuan Impor untuk Barang yang telah dikenakan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar,
dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperdagangkan dan/atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
