Pasal 14
(1) Dalam hal perlu dilakukan penghitungan teknis dan/atau verifikasi lapangan dalam penerbitan Persetujuan Impor oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), proses penerbitan, perubahan, atau perpanjangan Persetujuan Impor dihentikan sementara. (2) Penghitungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Teknis Perdagangan yang ditetapkan oleh Menteri. (3) Petunjuk teknis mekanisme penghitungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (4) Penghitungan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal terdapat kondisi khusus yang diperlukan dalam rangka penanganan pemenuhan ataupun pengendalian kebutuhan dan pasokan di dalam negeri. (5) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. pemohon Persetujuan Impor merupakan perusahaan yang belum pernah melakukan Impor; b. terdapat usulan atau rekomendasi pemeriksaan lebih lanjut dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait; dan/atau c. terdapat kondisi khusus lainnya yang diperlukan dalam rangka penanganan pemenuhan ataupun pengendalian kebutuhan dan pasokan di dalam negeri. (6) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Verifikasi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (7) Petunjuk teknis mekanisme verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
