Pasal 12
(1) Apabila Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar atau Importir Produsen memiliki masa berlaku dan masa berlaku Importir Terdaftar atau Importir Produsen akan berakhir, Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan Importir Terdaftar atau Importir Produsen paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sebelum masa berlaku Importir Terdaftar atau Importir Produsen berakhir sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Apabila Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor masa berlakunya akan berakhir, Importir dapat mengajukan permohonan perpanjangan Persetujuan Impor paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (4) Dalam hal dokumen persyaratan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. (5) Importir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. data dan informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan
pengajuan permohonan perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor.
