Pasal 10
(1) Apabila terdapat perubahan data pada Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3), Importir wajib mengajukan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal perubahan data sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Data pada Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. identitas Importir; b. pos tarif/HS; c. uraian barang; d. jumlah dan satuan barang; e. negara asal; dan/atau f. pelabuhan tujuan. (3) Permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW dengan mengunggah hasil pindai dokumen asli persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor. (4) Dalam hal dokumen persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah tersedia secara elektronik pada kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang telah terintegrasi dengan SINSW, Importir tidak perlu mengunggah dokumen persyaratan ke SINSW. (5) Importir bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran dan kesesuaian: a. dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan b. data dan informasi terkait dokumen persyaratan yang tersedia secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dengan memberikan persetujuan dalam bentuk pernyataan tanggung jawab atas kebenaran dokumen secara elektronik melalui SINSW pada saat melakukan pengajuan permohonan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor.
