PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM...
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS DAN FUNGSI
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Pusat JDIH Kementerian Perdagangan dan Anggota JDIH Kementerian Perdagangan wajib berpedoman pada standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. (2) Pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat JDIH Kementerian Perdagangan dan Anggota JDIH Kementerian Perdagangan wajib menyediakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, dan anggaran.
