Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM
(1) JDIH Kementerian Perdagangan terdiri atas: a. Pusat JDIH Kementerian Perdagangan; dan b. Anggota JDIH Kementerian Perdagangan. (2) Pusat JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan. (3) Anggota JDIH Kementerian Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. Bagian Hukum dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; b. Bagian Hukum dan Kerja Sama, Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga; c. Bagian Hukum dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri; d. Bagian Hukum dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional;
e. Bagian Hukum dan Pelaporan, Sekretariat Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional; f. Bagian Perumusan Peraturan Perundang-undangan dan Pelayanan Hukum, Biro Peraturan Perundang- undangan dan Penindakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi; g. Bagian Tata Usaha, Biro Umum Sekretariat Jenderal; h. Bagian Layanan Informasi Publik dan Perpustakaan, Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal; dan i. Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal.
