PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2010 Tahun 2010 tentang PENETAPAN HARGA PATOKAN PETANI...
Pasal 2
(1) Penetapan HPP Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar) dilakukan oleh Menteri. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan usulan Menteri Pertanian selaku Ketua Dewan Gula INDONESIA.
