PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 8
BAB 3 — PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG BEREDAR DI PASAR
Pengawasan pemenuhan ketentuan pelayanan purna jual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 4 dilakukan terhadap: a. barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; b. ketersediaan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual/perbaikan; dan/atau c. terpenuhi atau tidak terpenuhinya jaminan/garansi sesuai dengan yang diperjanjikan.
