PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 45
BAB 9 — SANKSI
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6), Pasal 36, atau Pasal 39, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. pencabutan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) oleh pejabat penerbit SIUP; atau b. pencabutan perizinan teknis lainnya oleh pejabat berwenang.
