PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 39
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PEMENUHAN STANDAR, LABEL, KLAUSULA BAKU, PELAYANAN PURNA JUAL, CARA MENJUAL, DAN PENGIKLANAN
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan jasa yang telah ditetapkan untuk dihentikan pelayanannya, kecuali telah merealisasikan hal-hal yang telah diperjanjikan.
