Pasal 33
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PEMENUHAN STANDAR, LABEL, KLAUSULA BAKU, PELAYANAN PURNA JUAL, CARA MENJUAL, DAN PENGIKLANAN
(1) Pengawasan khusus terhadap penjualan dengan cara pesanan dilakukan setelah menerima informasi/pengaduan dari konsumen atau berdasarkan hasil pengawasan berkala.
(2) Berdasarkan informasi/pengaduan atau berdasarkan hasil pengawasan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPBJ dan PPNS-PK melakukan pengawasan khusus atas hal-hal yang diperjanjikan, antara lain ketepatan waktu, jumlah barang, dan kondisi barang.
(3) Hasil pengawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Unit Kerja untuk dilakukan evaluasi.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila:
a. tidak ditemukan penyimpangan, Kepala Unit Kerja dapat mempublikasikan kepada masyarakat; atau b. ditemukan adanya penyimpangan, Kepala Unit Kerja:
- mengkoordinasikan pelaksanaan pembinaan kepada Dirjen PDN; dan/atau
- menyerahkan kepada PPNS-PK, apabila diduga terjadi tindak pidana di bidang perlindungan konsumen untuk dilakukan penyidikan.
