PERMENDAG
Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-5-2009 Tahun 2009 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA...
Pasal 24
BAB 6 — TATA CARA PENGAWASAN PEMENUHAN STANDAR, LABEL, KLAUSULA BAKU, PELAYANAN PURNA JUAL, CARA MENJUAL, DAN PENGIKLANAN
Pengawasan berkala terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar dalam memenuhi standar mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dilakukan dengan pengecekan dan/atau pengujian kesesuaian persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
