Pasal 15
BAB 5 — KEWENANGAN PENGAWASAN
(1) Menteri melimpahkan kewenangan pengawasan terhadap barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada:
a. Gubernur, untuk melakukan koordinasi dan pengawasan sesuai dengan wilayah kerjanya; b. Gubernur DKI Jakarta, untuk melaksanakan pengawasan di daerah Provinsi DKI Jakarta;
c. Bupati/Walikota, kecuali Provinsi DKI Jakarta, untuk melaksanakan pengawasan sesuai dengan wilayah kerjanya; dan d. Dirjen PDN, untuk melakukan pembinaan, koordinasi, dan pelaksanaan pengawasan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Gubernur, Gubernur DKI Jakarta, dan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dalam melaksanakan pengawasan dilakukan oleh Kepala Unit Kerja yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
