Pasal 13
BAB 3 — PENGAWASAN BARANG DAN/ATAU JASA YANG BEREDAR DI PASAR
Pengawasan pemenuhan ketentuan pengiklanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 6, dilakukan terhadap cara pengiklanan sebagai berikut: a. mengelabui konsumen mengenai kualitas, kuantitas, bahan, kegunaan dan harga barang, dan/atau tarif jasa serta ketepatan waktu penerimaan barang dan/atau jasa;
b. mengelabui jaminan/garansi terhadap barang dan/atau jasa; c. memuat informasi yang keliru, salah, atau tidak tepat mengenai barang dan/atau jasa; d. tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang dan/atau jasa; e. mengeksploitasi kejadian dan/atau seseorang tanpa seizin yang berwenang atau persetujuan yang bersangkutan; dan/atau f. melanggar etika dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai periklanan.
