Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2025
Pembukaan
EKSPOR - PRODUK - TURUNAN KELAPA SAWIT 2025 PERMENDAG NOMOR 2, BN 2025 / NO. 9, 12 HLM. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 26 TAHUN 2024 TENTANG KETENTUAN EKSPOR PRODUK TURUNAN KELAPA SAWIT
ABSTRAK : - Bahwa untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat dan mendukung implementasi penerapan biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40 persen (B40).
Pasal 17 Ayat (3) UUD Tahun 1945, UU No. 7 Tahun 1994, UU No. 7 Tahun 1994, UU No. 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2006, UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024, UU No. 7 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 55 Tahun 2008, PP No. 32 Tahun 2009 sebagaimana telah dibuah dengan PP No. 85 Tahun 2015, PP No. 24 Tahun 2015, PP No. 29 Tahun 2021, PP No. 40 Tahun 2021, PP No. 41 Tahun 2021,PERPRES No. 168 Tahun 2024, PERMENDAG No. 29 Tahun 2022, PERMENDAG No. 26 Tahun 2024.Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah:
Sawit berupa UCO dan Residu dibahas dan disepakati dalam rapat koordinasi antar kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan pemerintahan di bidang pangan. Untuk memperoleh persetujuan ekspor, eksportir mengajukan permohonan lengkap secara elektronik kepada Menteri melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE dengan harus memiliki hak akses. Dalam hal permohonan persetujuan ekspor tidak lengkap, permohonan tidak diteruskan ke Sistem INATRADE. Terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengaturan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, dilaksanakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan kegiatan perdagangan. Pengawasan dilakukan terhadap kepatuhan Eksportir dalam pemenuhan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Pengawasan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan pejabat atauDalam Peraturan Menteri ini diatur tentang: Kebijakan Ekspor Produk Turunan Kelapa
pegawai pada kementerian atau lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau dinas terkait di tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal diperlukan, Menteri dapat membentuk tim terpadu pengawasan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit dengan anggota yang terdiri atas: a. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; b. Kementerian Koordinator Bidang Pangan; c. Kejaksaan Agung; d. Kementerian Perdagangan; e. Kementerian Perindustrian; f. Kementerian Pertanian; g. Kementerian Keuangan; h. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; i. Badan Pangan Nasional; j. Satuan Tugas Pangan Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan k. kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait lainnya. Pelaksanaan tugas tim terpadu pengawasan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit dikoordinasikan oleh direktur jenderal yang membidangi perlindungan konsumen dan tertib niaga. Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa: a. Persetujuan Ekspor CPO untuk Program MGR; b. Persetujuan Ekspor RBDPO untuk Program MGR; c. Persetujuan Ekspor RBDPL untuk Program MGR; d. Persetujuan Ekspor UCO untuk Program MGR; dan e. surat keterangan untuk pengecualian Ekspor, yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Ketentuan Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. CATATAN : - Peraturan Menteri in i mulai berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu tanggal 8 Januari 2025
