Pasal 7
(1) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW dengan menggunakan Tanda Tangan Elektronik, dan mencantumkan kode QR (Quick Response Code), yang tidak memerlukan cap dan tanda tangan basah dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap sesuai dengan persyaratan. (2) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan, namun
Perizinan Berusaha di bidang Ekspor belum diterbitkan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor secara otomatis melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. (3) Apabila permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dinyatakan tidak lengkap terkait dengan kesesuaian persyaratan, dilakukan penolakan secara elektronik melalui SINSW paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (4) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Eksportir Terdaftar memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. NIB dan identitas Eksportir; b. alamat perusahaan; dan c. masa berlaku. (5) Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berupa Persetujuan Ekspor memuat data atau keterangan paling sedikit mengenai: a. NIB dan identitas Eksportir; b. pos tarif/HS; c. jenis/uraian Barang; d. jumlah dan satuan Barang; e. pelabuhan muat; f. tanggal berlaku; dan g. tanggal berakhir. (6) Masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Penerbitan Persetujuan Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), disertai dengan kartu kendali realisasi
Ekspor. (8) Kartu kendali realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) digunakan untuk melakukan pemotongan jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d. (9) Dalam hal jumlah Barang sebagaimana dimaksud pada ayat 5 huruf d telah dapat dilakukan pemotongan secara elektronik oleh SINSW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, penerbitan Persetujuan Ekspor tidak disertai dengan kartu kendali realisasi Ekspor.
