Pasal 32
(1) Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik melalui SINSW. (2) Apabila Eksportir yang telah dikenai sanksi administratif berupa peringatan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap tidak menyampaikan laporan realisasi Ekspor dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal peringatan secara elektronik dikenakan, Eksportir dikenai sanksi administratif berupa: a. pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2); atau b. penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis, untuk Eksportir yang hanya memiliki Laporan Surveyor.
